Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Susahnya Menyeret Koruptor Rp 21 M Bernama Agusrin Najamuddin

Written By GOJEK #GolekRejeki on Wednesday, January 11, 2012 | 11:06

Susahnya Menyeret Koruptor Rp 21 
Bernama Agusrin Najamuddin




Jakarta - Di balik telepon, suara riuh bernada riang sayup-sayup terdengar. Semalam, sebagian masyarakat Bengkulu merayakan kegembiraan menyambut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum gubernur nonaktif Agusrin M Najamuddin.

"Ini pesta besar. Ada yang menyembelih kambing. Kami sangat gembira luar biasa atas putusan MA ini. Masyarakat sudah tidak sabar menunggu putusan ini" kata penggiat anti korupsi di Bengkulu dari ujung telepon, Betrix, saat bercakap-cakap dengan detikcom, Rabu, (11/1/2012).

Perayaan ini bukanlah tanpa sebab. Karena, jalan berliku membawa mantan politisi Partai Demokrat ini benar-benar susah. Sedikitnya butuh waktu 5 tahun menghukum koruptor. Bandingkan dengan begitu cepatnya aparat penegak hukum menyeret kasus pencurian sandal atau celana dalam.

"Ini sungguh luar biasa," beber Betrix.

Berikut kronologi kasus Agusrin menurut catatan detikcom:

2006
Agusrin menyetujui pembukaan rekening lain selain rekening resmi Pemprov Bengkulu yaitu rekening dengan nomor 0000115-01-001421-30-3 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menampung uang bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu 2006.

26 Oktober 2006
Terjadi pencairan dana cek bernilai puluhan miliar tidak wajar yang dilakukan Kadispenda Bengkulu. Belakangan berdasarkan putusan MA, Agusrin mengetahui pencairan ini.

Akhir 2007, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi di dalam APBD tersebut.

4 Desember 2007
Masyarakat melaporkan kasus ini ke KPK.

28 April 2009
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 057/KMA/SK/IV/2009 menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk memeriksa dan memutus perkara Gubernur Bengkulu.

Namun hingga saat itu Kejagung tidak segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. KPK juga tidak menjalankan tugas supervisinya dan membiarkan kasus ini berlarut-larut. Lalu masyarakat Bengkulu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakpus.

4 Oktober 2010
PN Jakpus mengabulkan permohonan masyarakat. PN Jakpus memerintahkan Kejagung untuk segera melimpahkan kasus korupsi tersebut ke PN Jakpus. Apabila tidak, maka memerintahkan Kejagung melimpahkan ke KPK.

19 April 2011
Jaksa menuntut Agusrin dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

24 Mei 2011
PN Jakpus membebaskan Agusrin. Beberapa pekan setelah itu, KPK menciduk Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas Agusrin yaitu Syarifuddin.

10 Januari 2012
MA menghukum Agusrin selama 4 tahun penjara.

(asp/vta)

http://www.detiknews.com/read/2012/01/11/090618/1812225/10/susahnya-menyeret-koruptor-rp-21-m-bernama-agusrin-najamuddin?n991103605