Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Menyesal Terlibat Korupsi, Fahuwusa Minta Bebas

Written By GOJEK #GolekRejeki on Tuesday, January 10, 2012 | 19:08

 Menyesal Terlibat Korupsi, 
Fahuwusa Minta Bebas


INILAH.COM, Jakarta- Bupati Nias Selatan nonaktif Fahuwusa Laila meminta majelis hakim membebaskannya dari tuduhan melakukan penyuapan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saut Hamonangan Sirait sebesar Rp99,9 juta.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Nias Selatan ini tetap merasa tak melakukan seperti apa yang didakwaan Penuntut Umum KPK kepadanya. Namun demikian dia mengaku menyesal.

"Sidang yang mendakwakan saya tidak terbukti. Mohon kiranya majelis hakim memutus dakwaan kepada saya tidak terbukti dan saya dibebaskan dari tuntutan jaksa," ujar Fahuwusa lirih membacakan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Fahuwusa dituntut selama empat tahun penjara dan denda Rp150 juta. Dalam dakwaan, Fahuwusa ditemani Yurisman Laila, anggota DPRD dan istrinya pada Oktober 2010 menemui Saut di kantornya di KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat meminta Saud agar mengesahkan kembali terdakwa sebagai calon Bupati Nias Selatan periode 2011-2015, dan menganulir putusan KPUD Nias Selatan yang memecat empat anggota KPUD dan meminta dibentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa anggota KPUD Sumatra Utara yang melakukan pemecatan terhadap empat anggota KPUD Nias Selatan.

"Saya menyesal, tujuan awalnya untuk mengabdi kampung halaman sebagai bupati tapi tahu-tahu sampai sekarang di dalam penjara. Ini cukup memukul nama baik saya dan keluarga. Mana di media massa saya dituliskan sebagai koruptor," sesalnya lagi.

Soal kesehatan dan usianya yang sudah senja dijadikan Laila alasan agar Majelis Hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman kepadanya. Laila juga berharap pengabdiannya kepada negara yaitu bekerja di Tata Usaha Kejaksaan selama 5 tahun, 8 tahun menjadi jaksa dan 5 tahun sebagai Bupati Nias Selatan juga turut dipertimbangkan Majelis Hakim.

"Usia saya yang sebentar lagi 64 tahun dan kondisi kesehatan saya mengalami komplikasi jantung, darah tinggi, paru-paru dan asam urat mohon menjadi pertimbangan majelis hakim," pinta Fahuwusa dengan nafasnya yang sudah berat.

Sementara Penuntut Umum tetap pada tuntutannya. Majelis Hakim pun menetapkan putusan atau vonis akan dijatuhkan pada tanggal 17 Januari 2012. [mvi]

http://nasional.inilah.com/read/detail/1817269/menyesal-terlibat-korupsi-fahuwusa-minta-bebas