Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Penyidikan Dugaan Korupsi 44 Dewan Mengambang

Written By GOJEK #GolekRejeki on Tuesday, January 17, 2012 | 21:51

Penyidikan Dugaan Korupsi 44 Dewan Mengambang
Timbuktu Harthana | Agus Mulyadi | Selasa, 17 Januari 2012 | 16:50 WIB
 

MANOKWARI, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret 44 anggota DPR Papua Barat, dua bulan ini  mengambang.
Sampai saat ini, surat izin pemanggilan anggota Dewan belum juga turun. Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan, surat izin pemeriksaan belum diturunkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Namun saat dikonfirmasi, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, belum ada surat masuk dari Kejaksaan Agung untuk meminta izin pemeriksaan anggota DPR Papua Barat, terkait dugaan korupsi senilai Rp 22 miliar.
"Tidak ada surat dari Kejaksaan Agung soal itu. Kalaupun ada, dalam waktu seminggu pasti sudah kami keluarkan," ujar Gamawan, Selasa (17/1/2012), usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2012-2017, di Manokwari.
Gamawan menambah, kemungkinan besar surat izin itu masih tertahan di Kejaksaan Agung dan belum masuk ke Kementerian Dalam Negeri.
Surat izin dari Mendagri itu akan memudahkan penyidik memanggil anggota DPR Papua Barat, sebagai saksi atau tersangka. Gamawan berjanji akan segera mengecek, dan jika sudah masuk segera ditindaklanjuti.

Di tempat yang sama, Wakil Kejaksaan Tinggi Papua, Rahardjo Tjatjo, menjelaskan, pihaknya hanya tahu bahwa surat itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, bulan Oktober lalu. Tapi, apakah permintaan surat izin pemeriksaan sudah masuk Kenterian Dalam Negeri, dia belum tahu.

"Kami tinggal tunggu dari Kejaksaan Agung. Surat itu hanya kami bawa sampai sana, selanjutnya yang mengirim ke Kementerian Dalam Negeri adalah Kejaksaan Agung," kata Tjahjo.
Pihak Kejati Papua juga tidak tahu, apa alasan sampai surat izin pemeriksaan tertunda diturunkan hingga dua bulan.

Dugaan ini berawal saat anggota DPR Papua Barat menggunakan dana APBD 2010 dan 2011 yang dialokasikan untuk BUMD PT Papua Doberai Mandiri, senilai Rp 22 miliar.

Dana yang belum dipakai itu pun dipinjam DPR Papua Barat melalui Sekretaris Daerah, dipakai sebagai dana konstituen dan kebutuhan pribadi anggota dewan. Meski sebagian dana Rp 22 miliar ini sudah dikembalikan, sejumlah anggota Dewan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut harus diteruskan.
Sumber: Kompas