Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Korupsi Buku Sekolah, Mantan Bupati Wonosobo Dihukum 5 Tahun

Written By GOJEK #GolekRejeki on Tuesday, January 10, 2012 | 18:48

 Korupsi Buku Sekolah, 
Mantan Bupati Wonosobo Dihukum 5 Tahun


Semarang - Mantan Bupati Wonosobo Trimawan Nugrahadi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti korupsi pengadaan buku sekolah. Bupati Wonosobo periode 2000-2005 itu mengaku pikir-pikir atas putusan hakim itu.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Siliwangi, Selasa (10/1/2012). Belasan pendukung Trimawan menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut.

Hakim Suyadi mengatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri. Proyek pengadaan buku sekolah senilai Rp 21 miliar, dilakukan tanpa melalui proses lelang.

"Oleh karenanya, majelis hakim menghukum terdakwa 5 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan," kata Suyadi.

Hakim juga memutuskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta. Jika dalam sebulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka pengadilan berhak menyita aset-aset terdakwa. Jika asetnya tidak mencukupi, terdakwa dihukum selama 6 bulan.

Trimawan yang mengenakan batik motif warna biru itu langsung menuju penasehat hukumnya ketika hakim meminta tanggapan atas vonis itu. "Pikir-pikir," katanya di kursi pesakitan.

Jaksa Radyan pun mengatakan hal serupa. "Pikir-pikir," katanya.

Berdasarkan uraian putusan, Trimawan menunjuk PT Balai Pustaka sebagai pelaksana proyek pengadaan buku SD-SMP-SMA tahun 2004 senilai Rp 21 milyar. Anggaran dicarikan melalui APBD secara bertahap, mulai tahun 2004. Total anggaran dana yang sudah dicairkan sebanyak Rp 18 milyar.

Selain Trimawan, perjanjian pelaksanaan proyek ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat Djohariman dan Ketua DPRD Idham Cholied. Dari total proyek, Trimawan menerima Rp 300 juta dan negara dirugikan sebesar Rp 7 miliar serta terbukti melanggar Pasal 2 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

(try/nwk)