Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Ketua KPK Abraham Samad:

Written By GOJEK #GolekRejeki on Thursday, January 12, 2012 | 20:42

 Ketua KPK Abraham Samad:

"Meski Saudara, Jika Korupsi Saya Gantung."




VIVAnews --Tidak banyak yang mengenal orang ini. Tapi begitu  terpilih menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad seperti bom. Dua hari belakangan ini, setelah terpilih Jumat 2 Desember 2011, Abraham berjanji --yang lain menyebutnya mengumbar--menyeret siapa saja yang terlibat kasus korupsi. 
Ia haqul yakin bisa menuntaskan sejumlah kasus korupsi raksasa yang selama ini masih mengantung. Dari kasus Bank Century, kasus pajak, Nunun Nurbaeti yang melenggang di negeri seberang, dan sejumlah kasus  besar yang melibatkan tokoh-tokoh besar.
Ketika ditanya, apa dia punya nyali menyeret pentinggi negeri ini, jika terbukti korupsi, Abraham menjawab dengan gagah, "Jangankan pejabat tinggi, saudara saya saja, bila terbukti korupsi akan saya gantung." Ia juga sudah bertekad mewakafkan jiwanya untuk memberantas korupsi di negeri ini, siapa pun lawannya dan siapa pun orang di belakang si koruptor itu.
Lahir di Makasar 27 November 1966, Abraham Samad adalah ketua KPK yang paling muda dari empat ketua semenjak komisi itu berdiri. Meski usianya masih muda, ilmu, riwayat dan nyalinya dalam memberantas korupsi sesungguhnya sudah cukup panjang. Ia menyelesaikan sarjana hukum di Universitas Hasanuddin. Menuntaskan gelar master dan jenjang doktor di universitas yang sama pada tahun 2010. Ilmunya di bidang hukum pidana boleh dibilang sudah lengkap.
Soal pengalaman berjuang melawan korupsi, Abraham juga bukan "barang mentah." Setidaknya di Makasar. Ia lama menjadi pengacara dan lama berkiprah di Lembaga Swadaya Masyarakat antikorupsi, Anti Corruption Committee (ACC) di Sulawesi Selatan. Tidak sedikit ancaman yang pernah diterimanya. Rumahnya di Makasar pernah dilempar orang dan usaha Wartel kecil-kecilannya porak-poranda dihajar  oleh orang-orang yang disebutnya sebagai "kaki tangan" koruptor. "Saya sudah biasa dengan yang begituan," katanya.
Berikut petikan wawancara Abraham dengan wartawan VIVAnews.com, Nur Eka Sukmawati, di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2011.

Apa tanggapan Anda setelah terpilih menjadi Ketua KPK?
Ini kan ada ekspektasi yang begitu besar dari masyarakat yang direpresentasikan oleh teman-teman di DPR untuk membawa KPK memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Ekspektasi itu harus kami jawab dengan kinerja yang lebih optimal. Kami harus fokus memberantas korupsi yang berskala besar, karena kalau kami garap semua korupsi maka kami bisa kehabisan energi. Sebab, KPK punya keterbatasan dari segi SDM dan infrastruktur. Kami punya skala prioritas yang harus kami dahulukan yaitu korupsi yang berskala besar, tanpa tebang pilih.

Apakah menjadi Ketua KPK itu target Anda?Target saya sebenarnya bukan jadi Ketua KPK. Target saya datang dari Makassar untuk memberantas korupsi yang berskala besar. Tapi Tuhan mentakdirkan lain dan memilih saya menjadi pimpinan KPK.

Kasus apa yang akan Anda prioritaskan?Semua kasus-kasus yang besar yang merugikan negara begitu besar, membuat rakyat begitu menderita, banyak masyarakat yang tidak bisa makan, berobat saja nggak bisa dan meninggal di RS.

Apa yang dimaksudkan dengan kasus besar itu?Semua kasus-kasus yang besar, kita garap. Indikator besar itu pertama dari angka atau nominal, kemudian memporak-porandakan struktur ekonomi. Semua kasus yang masuk dalam indikator itu, kita kategorikan grand corruption.

Target 100 hari pertama Anda apa saja?Pimpinan KPK itu sifatnya kolektif. Oleh karena itu kami harus membangun sinergi dengan pimpinan lain. Visi misi masing-masing pimpinan akan kami gabungkan, sehingga kami mendapat satu formula yang jitu dalam bekerja memberantas korupsi.
Banyak pekerjaan di KPK yang harus kami lakukan. Yang harus segera dijawab dan dituntaskan, agar tidak menjadi beban bagi KPK itu sendiri.
Saya percaya bahwa empat teman-teman yang terpilih itu adalah orang-orang hebat semua. Itu sebabnya, sehingga saya optimis kami bisa berjalan dengan baik.

Beban Anda cukup besar.  Banyak anggota DPR yang memilih Anda mendesak untuk membongkar kasus Century dan sejumlah kasus besar lainnya.  Anda ditantang untuk memanggil Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia yng saat ini menjadi Wakil Presiden  dan Sri Mulyani, mantan Menteri KeuanganJangankan nama-nama yang kamu sebut itu [Boediono dan Sri Mulyani], saudara saya pun kalau dia korupsi saya gantung.
Kasus pemilihan pimpinan Bank Indonesia yang melibatkan Nunun Nurbaeti, yang hingga kini masih buron?Semua kasus besar akan kami prioritaskan dan akan kami tuntaskan kalau dia memenuhi syarat-syarat hukum untuk ditindaklanjuti. Siapapun yang ada di belakangnya akan kami proses.

Anda berani melawan orang-orang besar di belakangnya?Saya ini semenjak mendaftar menjadi pimpinan KPK, saya sudah berkomitmen untuk mewakafkan diri saya untuk bangsa dan negara untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Jika saya dalam mewakafkan diri saya kemudian menemui ajal, maka saya akan mati secara terhormat.

Kalau tidak berhasil dalam waktu 1 tahun, Anda siap mundur?Kalau tidak berhasil saya selesaikan kasus korupsi dalam 1 tahun, pulanglah saya ke Makasar. Kami digaji oleh negara, ekspektasi masyarakat begitu besar, terus kami tidak bisa menyelesaikan, itu sama saja kita menerima gaji buta.

Biasanya, calon pimpinan KPK saat direkrut begitu kuat komitmennya, begitu terpilih melempem. Banyak yang beranggapan Anda juga akan begitu?Insya Allah saya bukan tipe orang yang seperti itu. Saya selalu berkomitmen apa yang saya ucapkan, itu pula tindakan saya.

Saya minta maaf ke teman-teman media, mungkin ketika saya sudah dilantik, saya tidak lagi banyak bicara dan melayani teman-teman. Karena saya ingin konsentrasi bekerja. Biarlah hal-hal yang ingin diketahui, saya serahkan ke Juru Bicara dan saya berkonsentrasi memberantas korupsi, karena itulah tugas saya.

Tekanan dan intervensi politik terhadap Ketua KPK biasanya sangat besar, bagaimana Anda menghadapi tekanan itu?Nggak ada urusan saya dengan tekanan atau intervensi politik. Karena saya punya sikap yang mandiri, independen, dan terlepas dari kepentingan-kepentingan yang ada di negara ini.

Meski Anda ketua paling muda di antara pimpinan yang lain?Nggak ada masalah kan. Soekarno juga dulu terpilih menjadi presiden dalam usia yang relatif muda. Barack Obama juga muda. Ini darah segar untuk teman-teman di KPK.

Sudah berkomunikasi dengan tiga pimpinan lainnya?Insya Allah kami sudah berkomunikasi. Teman-teman mempunyai kelebihan masing-masing, sehingga ini akan menjadi kekuatan KPK jilid tiga.

Meski tidak ada yang ahli akuntansi, komposisi pimpinan KPK menurut Anda sudah lengkap?
Jangan dilihat dari unsur pimpinannya saja. Di KPK ada deputi-deputi yang ahli akuntan. Ini adalah tim yang sangat kuat dan solid. Begitu terpilih, kami harus konsisten bekerja untuk negara sepanjang waktu dari pagi sampai subuh. Saya nggak takut. Rumah saya waktu di Makassar dilempari oleh koruptor. Saya punya wartel hancur, biasalah saya dengan yang begitu.

Anda sudah komunikasi dengan beberapa parpol?Nggak pernah ada. Karena saya selama ini di Makasar jadi tidak pernah kontak-kontak dengan teman di DPR. Mungkin teman-teman memilih saya karena saya dianggap orang dari kampung yang tidak kepentingan apapun dan belum terkontaminasi.
Bagaimana pendapat Anda soal wacana bahwa tim penyidik KPK sebaiknya independen, terlepas dari kepolisian dan kejaksaan?
Itu memang salah satu gagasan yang pernah saya sampaikan. Tapi itu harus ada kesepakatan dari eksekutif maupun legislatif. Sebab, bagaimanapun wacana itu kita lontarkan, kalau tidak ada dukungan dari eksekutif dan legislatif, tidak akan berjalan. Kalau tidak disetujui eksekutif dan legislatif, maka kami akan optimalkan penyidik-penyidik kepolisian maupun kejaksaan yang ada di KPK.

Apakah akan menerapkan pembuktian terbalik?Itu bagus, Malaysia juga menerapkan sistem pembuktian terbalik sempurna.

Bagaimana dengan tindak pidana pencucian uang?Kalau ada kolerasinya dengan tindak pidana korupsi yang terjadi yang sedang kami sidik, ya tentunya kami akan melihat ke arah sana.

Ini ketiga kalinya ada mengikuti seleksi pimpinan KPK dan akhirnya terpilih. Mengapa begitu ngotot?Itu kan bentuk komitmen saya. Kalau saya nggak komitmen memberantas korupsi, mungkin hanya sekali saja. Rasanya sia-sia kalau saya tidak mengamalkan disiplin ilmu saya karena S1 sampai S3 saya adalah pidana.

Setelah menjadi Ketua KPK, gaya hidup Anda akan berubah?Gaya hidup saya biasa-biasa aja. Kami jadi rakyat jelata saja lah. Lebih enak supaya kita bisa makan di pinggir jalan.

Kasus BLBI sudah lama tidak kunjung selesai, Anda mau menyelidiki kasus ini?Nanti akan kami periksa. Kalau dia memenuhi syarat, kami kejar aja. Siapa tahu giliran saya yang periksa beda. Jangankan BLBI, kalau ada di atasnya BLBI akan kami buru, nggak ada masalah lah itu. Semua kasus-kasus korupsi yang besar akan kami sidik, nggak boleh pilih kasih. Karena kalau kami melakukan penegakan hukum secara tebang pilih, maka kami bertindak tidak adil.

Sudah ada ucapan selamat dari petinggi partai politik?Nggak ada. Saya ini kan orang kampung, nggak ada Ketua Partai yang kenal, nggak dikenal sama teman-teman di DPR.

Apa harapan Anda kepada pimpinan KPK yang lain?Setiap pemimpin KPK punya kelebihan-kelebihan khusus. Kalau kami padukan akan menjadi satu kekuatan yang besar. Saya harapkan penegak hukum tidak boleh banyak bicara, hanya melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan. Ini yang saya minta pimpinan KPK fokus bekerja, cukup Jubir saja yang top.
20:42 | 0 comments

Miranda Goeltom Segera Jadi Tersangka

Miranda Goeltom Segera Jadi Tersangka  
Kamis, 12 Januari 2012 | 14:49 WIB



TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dalam kasus suap cek pelawat itu tinggal menunggu waktu hingga beberapa hari ke depan.

"Seperti lagunya Krisdayanti. 'Menghitung Hari'," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Kamis, 12 Januari 2012.

Abraham tak membeberkan kendala yang dialami KPK sehingga sosialita itu belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya meminta semua pihak bersabar. "Ditunggu saja. 'Menghitung Hari'-nya Krisdayanti, kan," kata dia sambil berlalu.

Sebelumnya KPK terus didesak agar menetapkan Miranda sebagai tersangka kasus cek pelawat. Ia disebut-sebut sebagai orang yang cukup berperan dalam penyaluran cek pelawat kepada para politikus Senayan periode 2004-2009.

Cek itu untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Ia pun kembali diperiksa KPK Selasa lalu.

Salah satu desakan datang dari Ina Rahman, pengacara Nunun Nurbaetie, tersangka dalam kasus itu. Ina menduga Miranda adalah orang yang berada di balik penyuapan politikus itu.

TRI SUHARMAN

Sumber
18:23 | 0 comments

Susahnya Menyeret Koruptor Rp 21 M Bernama Agusrin Najamuddin

Written By GOJEK #GolekRejeki on Wednesday, January 11, 2012 | 11:06

Susahnya Menyeret Koruptor Rp 21 
Bernama Agusrin Najamuddin




Jakarta - Di balik telepon, suara riuh bernada riang sayup-sayup terdengar. Semalam, sebagian masyarakat Bengkulu merayakan kegembiraan menyambut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum gubernur nonaktif Agusrin M Najamuddin.

"Ini pesta besar. Ada yang menyembelih kambing. Kami sangat gembira luar biasa atas putusan MA ini. Masyarakat sudah tidak sabar menunggu putusan ini" kata penggiat anti korupsi di Bengkulu dari ujung telepon, Betrix, saat bercakap-cakap dengan detikcom, Rabu, (11/1/2012).

Perayaan ini bukanlah tanpa sebab. Karena, jalan berliku membawa mantan politisi Partai Demokrat ini benar-benar susah. Sedikitnya butuh waktu 5 tahun menghukum koruptor. Bandingkan dengan begitu cepatnya aparat penegak hukum menyeret kasus pencurian sandal atau celana dalam.

"Ini sungguh luar biasa," beber Betrix.

Berikut kronologi kasus Agusrin menurut catatan detikcom:

2006
Agusrin menyetujui pembukaan rekening lain selain rekening resmi Pemprov Bengkulu yaitu rekening dengan nomor 0000115-01-001421-30-3 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menampung uang bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu 2006.

26 Oktober 2006
Terjadi pencairan dana cek bernilai puluhan miliar tidak wajar yang dilakukan Kadispenda Bengkulu. Belakangan berdasarkan putusan MA, Agusrin mengetahui pencairan ini.

Akhir 2007, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi di dalam APBD tersebut.

4 Desember 2007
Masyarakat melaporkan kasus ini ke KPK.

28 April 2009
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 057/KMA/SK/IV/2009 menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk memeriksa dan memutus perkara Gubernur Bengkulu.

Namun hingga saat itu Kejagung tidak segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. KPK juga tidak menjalankan tugas supervisinya dan membiarkan kasus ini berlarut-larut. Lalu masyarakat Bengkulu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakpus.

4 Oktober 2010
PN Jakpus mengabulkan permohonan masyarakat. PN Jakpus memerintahkan Kejagung untuk segera melimpahkan kasus korupsi tersebut ke PN Jakpus. Apabila tidak, maka memerintahkan Kejagung melimpahkan ke KPK.

19 April 2011
Jaksa menuntut Agusrin dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

24 Mei 2011
PN Jakpus membebaskan Agusrin. Beberapa pekan setelah itu, KPK menciduk Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas Agusrin yaitu Syarifuddin.

10 Januari 2012
MA menghukum Agusrin selama 4 tahun penjara.

(asp/vta)

http://www.detiknews.com/read/2012/01/11/090618/1812225/10/susahnya-menyeret-koruptor-rp-21-m-bernama-agusrin-najamuddin?n991103605 
11:06 | 0 comments

Menyesal Terlibat Korupsi, Fahuwusa Minta Bebas

Written By GOJEK #GolekRejeki on Tuesday, January 10, 2012 | 19:08

 Menyesal Terlibat Korupsi, 
Fahuwusa Minta Bebas


INILAH.COM, Jakarta- Bupati Nias Selatan nonaktif Fahuwusa Laila meminta majelis hakim membebaskannya dari tuduhan melakukan penyuapan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saut Hamonangan Sirait sebesar Rp99,9 juta.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Nias Selatan ini tetap merasa tak melakukan seperti apa yang didakwaan Penuntut Umum KPK kepadanya. Namun demikian dia mengaku menyesal.

"Sidang yang mendakwakan saya tidak terbukti. Mohon kiranya majelis hakim memutus dakwaan kepada saya tidak terbukti dan saya dibebaskan dari tuntutan jaksa," ujar Fahuwusa lirih membacakan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Fahuwusa dituntut selama empat tahun penjara dan denda Rp150 juta. Dalam dakwaan, Fahuwusa ditemani Yurisman Laila, anggota DPRD dan istrinya pada Oktober 2010 menemui Saut di kantornya di KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat meminta Saud agar mengesahkan kembali terdakwa sebagai calon Bupati Nias Selatan periode 2011-2015, dan menganulir putusan KPUD Nias Selatan yang memecat empat anggota KPUD dan meminta dibentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa anggota KPUD Sumatra Utara yang melakukan pemecatan terhadap empat anggota KPUD Nias Selatan.

"Saya menyesal, tujuan awalnya untuk mengabdi kampung halaman sebagai bupati tapi tahu-tahu sampai sekarang di dalam penjara. Ini cukup memukul nama baik saya dan keluarga. Mana di media massa saya dituliskan sebagai koruptor," sesalnya lagi.

Soal kesehatan dan usianya yang sudah senja dijadikan Laila alasan agar Majelis Hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman kepadanya. Laila juga berharap pengabdiannya kepada negara yaitu bekerja di Tata Usaha Kejaksaan selama 5 tahun, 8 tahun menjadi jaksa dan 5 tahun sebagai Bupati Nias Selatan juga turut dipertimbangkan Majelis Hakim.

"Usia saya yang sebentar lagi 64 tahun dan kondisi kesehatan saya mengalami komplikasi jantung, darah tinggi, paru-paru dan asam urat mohon menjadi pertimbangan majelis hakim," pinta Fahuwusa dengan nafasnya yang sudah berat.

Sementara Penuntut Umum tetap pada tuntutannya. Majelis Hakim pun menetapkan putusan atau vonis akan dijatuhkan pada tanggal 17 Januari 2012. [mvi]

http://nasional.inilah.com/read/detail/1817269/menyesal-terlibat-korupsi-fahuwusa-minta-bebas
19:08 | 0 comments

Korupsi Buku Sekolah, Mantan Bupati Wonosobo Dihukum 5 Tahun

 Korupsi Buku Sekolah, 
Mantan Bupati Wonosobo Dihukum 5 Tahun


Semarang - Mantan Bupati Wonosobo Trimawan Nugrahadi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti korupsi pengadaan buku sekolah. Bupati Wonosobo periode 2000-2005 itu mengaku pikir-pikir atas putusan hakim itu.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Siliwangi, Selasa (10/1/2012). Belasan pendukung Trimawan menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut.

Hakim Suyadi mengatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri. Proyek pengadaan buku sekolah senilai Rp 21 miliar, dilakukan tanpa melalui proses lelang.

"Oleh karenanya, majelis hakim menghukum terdakwa 5 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan," kata Suyadi.

Hakim juga memutuskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta. Jika dalam sebulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka pengadilan berhak menyita aset-aset terdakwa. Jika asetnya tidak mencukupi, terdakwa dihukum selama 6 bulan.

Trimawan yang mengenakan batik motif warna biru itu langsung menuju penasehat hukumnya ketika hakim meminta tanggapan atas vonis itu. "Pikir-pikir," katanya di kursi pesakitan.

Jaksa Radyan pun mengatakan hal serupa. "Pikir-pikir," katanya.

Berdasarkan uraian putusan, Trimawan menunjuk PT Balai Pustaka sebagai pelaksana proyek pengadaan buku SD-SMP-SMA tahun 2004 senilai Rp 21 milyar. Anggaran dicarikan melalui APBD secara bertahap, mulai tahun 2004. Total anggaran dana yang sudah dicairkan sebanyak Rp 18 milyar.

Selain Trimawan, perjanjian pelaksanaan proyek ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat Djohariman dan Ketua DPRD Idham Cholied. Dari total proyek, Trimawan menerima Rp 300 juta dan negara dirugikan sebesar Rp 7 miliar serta terbukti melanggar Pasal 2 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

(try/nwk)
18:48 | 0 comments

Selama 2011, MA Bebaskan 40 Kasus Korups

Written By GOJEK #GolekRejeki on Monday, January 09, 2012 | 20:52

 Selama 2011, MA Bebaskan 40 Kasus Korupsi


JAKARTA, KOMPAS.com — Sepanjang perjalanan 2011, Mahkamah Agung menyatakan menangani 956 kasus perkara korupsi yang masuk melalui pengadilan tindak pidana korupsi dan nontipikor. Dari total kasus tersebut, sebanyak 40 perkara kasus korupsi diputus bebas di tingkat kasasi.

"Sebanyak 40 perkara diputus bebas di tingkat kasasi, dengan persentase 10,31 persen dari jumlah total 956 perkara yang masuk ke MA sepanjang tahun 2011 hingga Kamis kemarin," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa dalam jumpa pers "Catatan Akhir Tahun Kinerja MA" di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Meski demikian, Harifin mengungkapkan, total 40 perkara bebas tersebut adalah hal yang lumrah. Pasalnya, dalam praktik dan teori putusan bebas, hal itu diperbolehkan.

"Jadi, yang harus diperhatikan itu seharusnya adalah hal-hal yang memengaruhi keputusan hakim. Apakah karena ada indikasi korupsi atau kebodohan hakim. Kalau karena ada kebodohan, sudah tentu kami akan awasi karier hakim itu nantinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, selain membebaskan 40 perkara itu, Harifin juga memaparkan, dari total 956 perkara yang masuk itu, jumlah perkara yang belum diputus sebanyak 568 perkara atau 59,41 persen. Sementara perkara yang sudah diputus sebanyak 388 perkara atau 40,59 persen.
"Sedangkan jumlah perkara kasus korupsi yang sudah dihukum sebanyak 348 perkara atau 89,69 persen," paparnya.
Sementara itu, dalam lingkungan pengadilan tipikor itu sendiri, lanjut Harifin, jumlah perkara yang masuk sepanjang 2011 sebanyak 18 perkara di tingkat kasasi. Dari jumlah itu, 12 perkara atau 66,67 persen belum diputus, dan sebanyak 6 perkara atau 33,33 persen sudah diputus oleh MA.

"Dari enam perkara yang diputus itu, semuanya tidak kami bebaskan. Semuanya dihukum dan tidak ada yang bebas," kata Harifin.

http://regional.kompas.com/read/2011/12/30/12482679/Selama.2011.MA.Bebaskan.40.Kasus.Korupsi
20:52 | 0 comments

Pengadilan Tipikor Semarang Bebaskan Terdakwa Korupsi Kasus Jalan Tol

 Pengadilan Tipikor Semarang 
Bebaskan Terdakwa Korupsi Kasus Jalan Tol


Semarang - Terdakwa korupsi pemindahbukuan uang ganti rugi pengadaan tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo, Agus Soekmaniharto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelumnya, ia dituntut 7,5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Lilik Nuraini menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dikembalikan.

Lilik menyebutkan, dirinya dan hakim anggota Lazuardi Tobing menilai perbuatan terdakwa bukan termasuk tindak pidana melainkan perdata. Sementara, hakim anggota lain, Sinintha Sibarani mempunyai pendapat yang berbeda terkait vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Pembelian 68 bidang tanah di Desa Jatirunggo secara sah melalui akta notarial," kata Lilik di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Siliwangi, Senin (9/1/2012).

Mendengar dirinya divonis bebas, terdakwa Agus Soekmaniharto langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang. Ia menyalami dan berpelukan dengan tim penasihat hukum dan istrinya.

Sementara jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengaku akan berkoordinasi dulu dengan pimpinannya untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kita koordinasi dulu," kata Jaksa Kusmartono.

Agus diajukan ke meja hijau karena memindahbukukan rekening puluhan warga Jatirunggo, Kabupaten Semarang yang digunakan sebagai uang ganti rugi tanah pembangunan tol Semarang Solo. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi, jaksa menuntut Agus 7,5 tahun. Namun hakim mempunyai pandangan berbeda sehingga Agus dibebaskan dari segala tuntutan.

Sebelum Agus, Pengadilan Tipikor Semarang juga pernah memvonis bebas terdakwa du�gaan korupsi proyek Sistem In�formasi Administrasi Kepen�du�dukan (SIAK) online Cilacap senilai Rp 16,7 miliar. Vonis be�bas itu di�berikan majelis hakim kepada Di�rektur Utama PT Ka�runia Pri�ma Sedjati, Oei Sindhu Stefanus pada Senin, 10 Oktober 2011.

(try/ndr)
http://www.detiknews.com/read/2012/01/09/193145/1810954/10/pengadilan-tipikor-semarang-bebaskan-terdakwa-korupsi-kasus-jalan-tol?n991102605
20:39 | 0 comments

Total Pageviews

Categories