Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Lima Meme yang Menghebohkan Netizen di Tahun 2015

Written By GOJEK #GolekRejeki on Wednesday, December 30, 2015 | 22:59

Istilah meme mulai akrab di telinga kita dalam satu atau dua tahun terakhir ini.  Meme yang biasa diartikan sebagai sebuah gambar  dengan tulisan yang mendukung ekpresi gambar tersebut. Kata meme  sebenarnya pertama kali dikenalkan oleh Dawkins melalui bukunya The Selfish Gene pada tahun 1976 yang diadopsi dari bahasa Yunani "mimeme" (sesuatu yang menyerupai/menirukan), dan terdengar serupa dengan gen (gene).  Dawkins memakai istilah ini untuk mendefinisikan lahirnya budaya dengan anggapan terjadinya merupakan bentukan dari banyak replikator. Berikut ini adalah Lima Meme yang Sempat Menghebohkan Netizen selama Tahun 2015 

1.    Meme Haji Lulung
Meme ini merupakan respon dari perseteruan antara anggota DPRD DKI Jakarta, khususnya Abraham Lunggana ( Haji Lulung) dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok). Perseteruan keduanya dalam beberapa kasus membuat banyak netizen terketuk untuk mengabadikannya dalam sebuah meme. Puncaknya adalah ketika menyeruak kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dimana dalam suatu kesempatan Haji Lulung salah menyebut UPS (uninterruptible power supply) dengan USB (flash drive) yang diimbangu dengan munculnya tagar #SaveHajiLulung

2. Meme Banjir Jakarta
Kejadian banjir yang melanda Jakarta di awal-awal tahun 2015 membuat kreatifitas netizenpun tergugah. Banyak bermunculan meme-meme tentang banjir yang melanda pusat pemerintahan negara kita tersebut. Bermacam-macam tema muncul menghiasi meme tersebut, dari tol laut hingga transjakarta yang berwujud perahu. Tak pelak meme tersebut menjadi viral dan sempat menjadi trending topic di beberapa media sosial.

3. Meme Sudah Kuduga
Meme dengan sosok pria yang  berpose imut dan ekspresi 'penasaran' dengan memegang dagu dengan jempol ke depan  tentu saja tidak asing bagi para netter.  Sepertinya foto ini diambil melalui kamera jadul yang diambil beberapa tahun yang lalu. Meme dengan taqline “sudah ku duga”  tersebut memunculkan banya versi  antara lain menggunakan sorban, kerudung atau hijab, mata melotot, kumis dicukur, dan lain sebagainya. Dan ternyata sosok nyata dari foto yang ada di meme tersebut akhirnya terkuak. Beliau adalah seorang blogger yang bernama Dion Cecep Supriyadi. 
 

4. Meme Mayweather
Meme ini sebenarnya adalah respon dari Duel antara Floyd Mayweather Jr melawan Manny Pacquiao  yang berakhir dengan hasil kemenangan Mayweather Jr.  Tetapi, kemenangan Mayweather atas Manny Pacquiao dinilai banyak netter sebagai  kemenangan penuh kontroversi.  Netizen menilai petinju  yang berasal dari  Amerika Serikat tersebut tidak layak dinobatkan  menjadi pemenang karena sering kali menghindar dari serangan Pacquiao.  Tidak hanya sekedar memprotes keputusan wasit, bahkan banyak dari para pecinta tinju  yang meluapkan kekecewaan dan ketidak puasannya lewat meme

5. Meme Di Situ Kadang Saya Merasa Sedih

Adalah Brigadir Dewi Sri Mulyani seorang polwan dengan pangkat Brigadir Polisi yang bertugas di Unit Dikyasa Satlantas Polrestabes Bandung tanpa sengaja mempopulerkan kalimat tersebut.  Ucapannya itu diambil saat ia tengah shooting sebuah program bertema polisi. Ketika itu dia sedang berperan sebagai polisi sahabat anak di Taman Lalu Lintas Bandung dan ditanya wartawan tanggapan tentang suatu masalah. Dan Ibu Dewi pun menjawab dengan kalimat “di situ kadang saya merasa sedih” yang akhirnya menjadi kata-kata wajib bagi netizen dii seluruh penjuru nusantara
22:59 | 0 comments

Inilah Kontraktor Hitam di Disdik Depok

Written By GOJEK #GolekRejeki on Wednesday, February 08, 2012 | 19:48

INILAH.COM, Depok – Tak hanya di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim), kontraktor hitam juga bertebaran di Dinas Pendidikan Kota Depok.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Asep Rahmat, mengatakan telah memasukkan Sembilan kontraktor nakal dalam daftar hitam. “Dengan begitu mereka tak bisa mengikuti proyek di Disdik lagi,” katanya. Kesembilan kontraktor nakal itu adalah 

CV Liodycta Sang Permata
CV Delima
CV Dani Taru Perkasa
CV Rayulita Jaya 
CV Geminka Mandiri 
PT Topansama Jaya Perkasa 
CV Yamani Marga Tama 
PT Wandy Karya Roswa
CV Solu Bolon Jaya.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Depok, Refliyanto, mengatakan, sesuai aturan bila pelaksanaan tidak dapat diteruskan atau cut-off, maka termasuk dalam kategori wanprestasi (buruk).

"Kalau sudah wanprestasi jelas kami blacklist karena mereka tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya. Sanksinya adalah pada tahun anggaran berikutnya selama dua tahun ke depan, kontraktor tersebut tak dapat mengikuti lelang proyek," katanya.

Terhambatnya pengerjaan proyek, katanya, berarti juga menghambat kemajuan bangsa. "Kalau rehab sekolah tak tuntas, tentunya akan mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa," katanya.
Sebelumnya, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Kota Depok, juga mengumumkan empat kontraktor nakal yang masuk daftar hitam. Keempat kontraktor yang masuk blacklist itu sedang mengerjakan proyek kantor kelurahan di wilayah Sawangan dan Bojongsari.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan dan Pemukiman, Fenti Novita, keempat kontraktor yang masuk daftar hitam Distarkim adalah PT Banyu Uap Mandiri, PT Lima Saudara Mandiri, PT Presiden Inovator Pembangunan, dan PT Tunas Patria Pratama.

Fenti menjelaskan, Distarkim masih melakukan evaluasi terhadap proyek-proyek yang disinyalir menyalahi aturan. “Sebelum dimasukkan dalam daftar hitam, kami telah melakukan pemanggilan pemborong,” katanya.
Dia menjelaskan, empat proyek yang pengerjaannya belum selesai ini akan dilanjutkan kembali menggunakan dana ABT tahun 2012. Proyek yang tidak terselesaikan ini akan kembali dikerjakan pada tahun 2012.
Sementara itu, Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air (Bimasda) Kota Depok, memasukkan enam kontraktor nakal dalam daftar hitam. Mereka masuk daftar hitam karena tidak mampu menyelesaikan pengerjaan proyek sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Tapi, Bimasda belum berani mengumumkan enam kontraktor hitam itu
19:48 | 0 comments

Penyidikan Dugaan Korupsi 44 Dewan Mengambang

Written By GOJEK #GolekRejeki on Tuesday, January 17, 2012 | 21:51

Penyidikan Dugaan Korupsi 44 Dewan Mengambang
Timbuktu Harthana | Agus Mulyadi | Selasa, 17 Januari 2012 | 16:50 WIB
 

MANOKWARI, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret 44 anggota DPR Papua Barat, dua bulan ini  mengambang.
Sampai saat ini, surat izin pemanggilan anggota Dewan belum juga turun. Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan, surat izin pemeriksaan belum diturunkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Namun saat dikonfirmasi, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, belum ada surat masuk dari Kejaksaan Agung untuk meminta izin pemeriksaan anggota DPR Papua Barat, terkait dugaan korupsi senilai Rp 22 miliar.
"Tidak ada surat dari Kejaksaan Agung soal itu. Kalaupun ada, dalam waktu seminggu pasti sudah kami keluarkan," ujar Gamawan, Selasa (17/1/2012), usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2012-2017, di Manokwari.
Gamawan menambah, kemungkinan besar surat izin itu masih tertahan di Kejaksaan Agung dan belum masuk ke Kementerian Dalam Negeri.
Surat izin dari Mendagri itu akan memudahkan penyidik memanggil anggota DPR Papua Barat, sebagai saksi atau tersangka. Gamawan berjanji akan segera mengecek, dan jika sudah masuk segera ditindaklanjuti.

Di tempat yang sama, Wakil Kejaksaan Tinggi Papua, Rahardjo Tjatjo, menjelaskan, pihaknya hanya tahu bahwa surat itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, bulan Oktober lalu. Tapi, apakah permintaan surat izin pemeriksaan sudah masuk Kenterian Dalam Negeri, dia belum tahu.

"Kami tinggal tunggu dari Kejaksaan Agung. Surat itu hanya kami bawa sampai sana, selanjutnya yang mengirim ke Kementerian Dalam Negeri adalah Kejaksaan Agung," kata Tjahjo.
Pihak Kejati Papua juga tidak tahu, apa alasan sampai surat izin pemeriksaan tertunda diturunkan hingga dua bulan.

Dugaan ini berawal saat anggota DPR Papua Barat menggunakan dana APBD 2010 dan 2011 yang dialokasikan untuk BUMD PT Papua Doberai Mandiri, senilai Rp 22 miliar.

Dana yang belum dipakai itu pun dipinjam DPR Papua Barat melalui Sekretaris Daerah, dipakai sebagai dana konstituen dan kebutuhan pribadi anggota dewan. Meski sebagian dana Rp 22 miliar ini sudah dikembalikan, sejumlah anggota Dewan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut harus diteruskan.
Sumber: Kompas
21:51 | 0 comments

Abraham: Ketua Partai Tidak Kebal Hukum

Abraham: Ketua Partai Tidak Kebal Hukum
Icha Rastika | I Made Asdhiana | Selasa, 17 Januari 2012 | 19:28 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memastikan akan memeriksa siapa pun yang keterangannya dibutuhkan dalam pengembangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Aturan itu juga berlaku jika KPK memerlukan keterangan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. "Dalam hukum ada namanya equality before the law. Jadi tidak ada yang kebal hukum, apakah dia ketua partai, dia tidak kebal hukum," kata Abraham di Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Abraham ditanya kemungkinan KPK memeriksa Anas menyusul kesaksian Mindo Rosalina Manulang yang disampaikan dalam sidang Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Rosa menyebut anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh menerima uang Rp 5 miliar terkait penganggaran dua proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu. Uang ke Angelina tersebut ada yang diberikan ke "ketua besar" dan "pak ketua".

Adapun yang dimaksud Rosa dengan "ketua besar" antara pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir dan Anas Urbaningrum. Sementara "pak ketua" berarti Ketua Komisi X DPR, Mahyudin. Rosa juga mengatakan bahwa Anas merupakan salah satu pemilik Grup Permai, selain Nazaruddin.

Pada 2008, Anas sering datang ke Grup Permai untuk mengikuti rapat-rapat yang digelar dua sampai tiga kali seminggu. Dalam kasus dugaan suap wisma atlet ini, Grup Permai merupakan tempat Nazaruddin dan Rosa berkantor. Dakwaan Nazaruddin menyebutkan, perusahaan itu menerima fee sebesar 13 persen dari nilai proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI).

Sebagai awal, uang itu diberikan ke Nazaruddin dalam bentuk cek senilai Rp 4,6 miliar. Rosa juga mengatakan, Grup Permai mengeluarkan Rp 20 miliar untuk menggolkan proyek Hambalang dan Wisma Atlet SEA Games.

21:33 | 0 comments

Fuhuwusa Divonis Korupsi, Keluarga Hendak Serang Jaksa

Fuhuwusa Divonis Korupsi, Keluarga Hendak Serang Jaksa

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 17/01/2012 19:27 WIB



Jakarta - Mantan Bupati Nias Selatan, Fuhuwusa Laia, dihukum penjara 2 tahun 6 bulan dalam perkara penyuapan anggota KPU, Saut Hamonangan Sirait. Berang atas putusan itu, keluarga Fuhuwusa sempat hendak menyerang jaksa penuntut.

Kejadian ini terjadi tidak beberapa lama usai ketua majelis, Pangeran Napitupulu, mengetok palu tanda berakhirnya persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2012).

Lima majelis hakim kemudian langsung meninggalkan ruang sidang. Seperti biasa, tim jaksa pun juga akan beranjak menuju ruang jaksa.

Nah, saat hendak masuk ke ruangan, salah seorang kerabat Fuhuwusa pun menghampiri jaksa. Ia tampak marah-marah dengan vonis yang diterima Fuhuwusa.

"Kenapa nggak maksimal aja lima tahun, baru juga Rp 100 juta," ujar pria berbadan kekar itu dengan nada kesal.

Dua orang pengawal tahanan KPK langsung mencoba menenangkan pria tersebut. Bukannya tenang, pria tersebut justru makin emosional dan hendak mendekati jaksa.

Tak ingin terjadi apa-apa, pengawal tahanan ini pun langsung menyeret pria tersebut ke luar ruang sidang. "Ini ruang sidang, keluar Anda," bentak pengawal tahanan KPK.

Beberapa kerabat Fuhuwusa pun juga coba menenangkan pria tersebut. Termasuk dari kuasa hukumnya.

Sebelumnya, majelis berkeyakinan, Fuhuwusa terbukti memberikan uang kepada Saut sebesar Rp 99,9 juta yang dibalut dalam bungkusan kue kelapa. Uang itu diberikan supaya Saut bisa menganulir putusan KPU Provinsi Sumatera Utara soal pencabutan statusnya sebagai calon kembali Bupati Nias Selatan.

Atas keyakinannya itu, Fuhuwusa juga divonis wajib membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Fuhuwusa dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.

Majelis menilai, selaku mantan jaksa selama 20 tahun dan kepala daerah, perbuatan Fuhuwusa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Namun kedua aspek itu jugalah yang dijadikan hal meringankan oleh majelis.

(mok/lh) detiknews.com
21:14 | 0 comments

Miranda Goeltom Segera Jadi Tersangka

Written By GOJEK #GolekRejeki on Thursday, January 12, 2012 | 18:23

Miranda Goeltom Segera Jadi Tersangka  
Kamis, 12 Januari 2012 | 14:49 WIB



TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dalam kasus suap cek pelawat itu tinggal menunggu waktu hingga beberapa hari ke depan.

"Seperti lagunya Krisdayanti. 'Menghitung Hari'," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Kamis, 12 Januari 2012.

Abraham tak membeberkan kendala yang dialami KPK sehingga sosialita itu belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya meminta semua pihak bersabar. "Ditunggu saja. 'Menghitung Hari'-nya Krisdayanti, kan," kata dia sambil berlalu.

Sebelumnya KPK terus didesak agar menetapkan Miranda sebagai tersangka kasus cek pelawat. Ia disebut-sebut sebagai orang yang cukup berperan dalam penyaluran cek pelawat kepada para politikus Senayan periode 2004-2009.

Cek itu untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Ia pun kembali diperiksa KPK Selasa lalu.

Salah satu desakan datang dari Ina Rahman, pengacara Nunun Nurbaetie, tersangka dalam kasus itu. Ina menduga Miranda adalah orang yang berada di balik penyuapan politikus itu.

TRI SUHARMAN

Sumber
18:23 | 0 comments

Menyesal Terlibat Korupsi, Fahuwusa Minta Bebas

Written By GOJEK #GolekRejeki on Tuesday, January 10, 2012 | 19:08

 Menyesal Terlibat Korupsi, 
Fahuwusa Minta Bebas


INILAH.COM, Jakarta- Bupati Nias Selatan nonaktif Fahuwusa Laila meminta majelis hakim membebaskannya dari tuduhan melakukan penyuapan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saut Hamonangan Sirait sebesar Rp99,9 juta.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Nias Selatan ini tetap merasa tak melakukan seperti apa yang didakwaan Penuntut Umum KPK kepadanya. Namun demikian dia mengaku menyesal.

"Sidang yang mendakwakan saya tidak terbukti. Mohon kiranya majelis hakim memutus dakwaan kepada saya tidak terbukti dan saya dibebaskan dari tuntutan jaksa," ujar Fahuwusa lirih membacakan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Fahuwusa dituntut selama empat tahun penjara dan denda Rp150 juta. Dalam dakwaan, Fahuwusa ditemani Yurisman Laila, anggota DPRD dan istrinya pada Oktober 2010 menemui Saut di kantornya di KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat meminta Saud agar mengesahkan kembali terdakwa sebagai calon Bupati Nias Selatan periode 2011-2015, dan menganulir putusan KPUD Nias Selatan yang memecat empat anggota KPUD dan meminta dibentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa anggota KPUD Sumatra Utara yang melakukan pemecatan terhadap empat anggota KPUD Nias Selatan.

"Saya menyesal, tujuan awalnya untuk mengabdi kampung halaman sebagai bupati tapi tahu-tahu sampai sekarang di dalam penjara. Ini cukup memukul nama baik saya dan keluarga. Mana di media massa saya dituliskan sebagai koruptor," sesalnya lagi.

Soal kesehatan dan usianya yang sudah senja dijadikan Laila alasan agar Majelis Hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman kepadanya. Laila juga berharap pengabdiannya kepada negara yaitu bekerja di Tata Usaha Kejaksaan selama 5 tahun, 8 tahun menjadi jaksa dan 5 tahun sebagai Bupati Nias Selatan juga turut dipertimbangkan Majelis Hakim.

"Usia saya yang sebentar lagi 64 tahun dan kondisi kesehatan saya mengalami komplikasi jantung, darah tinggi, paru-paru dan asam urat mohon menjadi pertimbangan majelis hakim," pinta Fahuwusa dengan nafasnya yang sudah berat.

Sementara Penuntut Umum tetap pada tuntutannya. Majelis Hakim pun menetapkan putusan atau vonis akan dijatuhkan pada tanggal 17 Januari 2012. [mvi]

http://nasional.inilah.com/read/detail/1817269/menyesal-terlibat-korupsi-fahuwusa-minta-bebas
19:08 | 0 comments

Korupsi Buku Sekolah, Mantan Bupati Wonosobo Dihukum 5 Tahun

 Korupsi Buku Sekolah, 
Mantan Bupati Wonosobo Dihukum 5 Tahun


Semarang - Mantan Bupati Wonosobo Trimawan Nugrahadi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti korupsi pengadaan buku sekolah. Bupati Wonosobo periode 2000-2005 itu mengaku pikir-pikir atas putusan hakim itu.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Siliwangi, Selasa (10/1/2012). Belasan pendukung Trimawan menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut.

Hakim Suyadi mengatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri. Proyek pengadaan buku sekolah senilai Rp 21 miliar, dilakukan tanpa melalui proses lelang.

"Oleh karenanya, majelis hakim menghukum terdakwa 5 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan," kata Suyadi.

Hakim juga memutuskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta. Jika dalam sebulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka pengadilan berhak menyita aset-aset terdakwa. Jika asetnya tidak mencukupi, terdakwa dihukum selama 6 bulan.

Trimawan yang mengenakan batik motif warna biru itu langsung menuju penasehat hukumnya ketika hakim meminta tanggapan atas vonis itu. "Pikir-pikir," katanya di kursi pesakitan.

Jaksa Radyan pun mengatakan hal serupa. "Pikir-pikir," katanya.

Berdasarkan uraian putusan, Trimawan menunjuk PT Balai Pustaka sebagai pelaksana proyek pengadaan buku SD-SMP-SMA tahun 2004 senilai Rp 21 milyar. Anggaran dicarikan melalui APBD secara bertahap, mulai tahun 2004. Total anggaran dana yang sudah dicairkan sebanyak Rp 18 milyar.

Selain Trimawan, perjanjian pelaksanaan proyek ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat Djohariman dan Ketua DPRD Idham Cholied. Dari total proyek, Trimawan menerima Rp 300 juta dan negara dirugikan sebesar Rp 7 miliar serta terbukti melanggar Pasal 2 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

(try/nwk)
18:48 | 0 comments

Selama 2011, MA Bebaskan 40 Kasus Korups

Written By GOJEK #GolekRejeki on Monday, January 09, 2012 | 20:52

 Selama 2011, MA Bebaskan 40 Kasus Korupsi


JAKARTA, KOMPAS.com — Sepanjang perjalanan 2011, Mahkamah Agung menyatakan menangani 956 kasus perkara korupsi yang masuk melalui pengadilan tindak pidana korupsi dan nontipikor. Dari total kasus tersebut, sebanyak 40 perkara kasus korupsi diputus bebas di tingkat kasasi.

"Sebanyak 40 perkara diputus bebas di tingkat kasasi, dengan persentase 10,31 persen dari jumlah total 956 perkara yang masuk ke MA sepanjang tahun 2011 hingga Kamis kemarin," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa dalam jumpa pers "Catatan Akhir Tahun Kinerja MA" di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Meski demikian, Harifin mengungkapkan, total 40 perkara bebas tersebut adalah hal yang lumrah. Pasalnya, dalam praktik dan teori putusan bebas, hal itu diperbolehkan.

"Jadi, yang harus diperhatikan itu seharusnya adalah hal-hal yang memengaruhi keputusan hakim. Apakah karena ada indikasi korupsi atau kebodohan hakim. Kalau karena ada kebodohan, sudah tentu kami akan awasi karier hakim itu nantinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, selain membebaskan 40 perkara itu, Harifin juga memaparkan, dari total 956 perkara yang masuk itu, jumlah perkara yang belum diputus sebanyak 568 perkara atau 59,41 persen. Sementara perkara yang sudah diputus sebanyak 388 perkara atau 40,59 persen.
"Sedangkan jumlah perkara kasus korupsi yang sudah dihukum sebanyak 348 perkara atau 89,69 persen," paparnya.
Sementara itu, dalam lingkungan pengadilan tipikor itu sendiri, lanjut Harifin, jumlah perkara yang masuk sepanjang 2011 sebanyak 18 perkara di tingkat kasasi. Dari jumlah itu, 12 perkara atau 66,67 persen belum diputus, dan sebanyak 6 perkara atau 33,33 persen sudah diputus oleh MA.

"Dari enam perkara yang diputus itu, semuanya tidak kami bebaskan. Semuanya dihukum dan tidak ada yang bebas," kata Harifin.

http://regional.kompas.com/read/2011/12/30/12482679/Selama.2011.MA.Bebaskan.40.Kasus.Korupsi
20:52 | 0 comments

Pengadilan Tipikor Semarang Bebaskan Terdakwa Korupsi Kasus Jalan Tol

 Pengadilan Tipikor Semarang 
Bebaskan Terdakwa Korupsi Kasus Jalan Tol


Semarang - Terdakwa korupsi pemindahbukuan uang ganti rugi pengadaan tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo, Agus Soekmaniharto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelumnya, ia dituntut 7,5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Lilik Nuraini menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dikembalikan.

Lilik menyebutkan, dirinya dan hakim anggota Lazuardi Tobing menilai perbuatan terdakwa bukan termasuk tindak pidana melainkan perdata. Sementara, hakim anggota lain, Sinintha Sibarani mempunyai pendapat yang berbeda terkait vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Pembelian 68 bidang tanah di Desa Jatirunggo secara sah melalui akta notarial," kata Lilik di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Siliwangi, Senin (9/1/2012).

Mendengar dirinya divonis bebas, terdakwa Agus Soekmaniharto langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang. Ia menyalami dan berpelukan dengan tim penasihat hukum dan istrinya.

Sementara jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengaku akan berkoordinasi dulu dengan pimpinannya untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kita koordinasi dulu," kata Jaksa Kusmartono.

Agus diajukan ke meja hijau karena memindahbukukan rekening puluhan warga Jatirunggo, Kabupaten Semarang yang digunakan sebagai uang ganti rugi tanah pembangunan tol Semarang Solo. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi, jaksa menuntut Agus 7,5 tahun. Namun hakim mempunyai pandangan berbeda sehingga Agus dibebaskan dari segala tuntutan.

Sebelum Agus, Pengadilan Tipikor Semarang juga pernah memvonis bebas terdakwa du�gaan korupsi proyek Sistem In�formasi Administrasi Kepen�du�dukan (SIAK) online Cilacap senilai Rp 16,7 miliar. Vonis be�bas itu di�berikan majelis hakim kepada Di�rektur Utama PT Ka�runia Pri�ma Sedjati, Oei Sindhu Stefanus pada Senin, 10 Oktober 2011.

(try/ndr)
http://www.detiknews.com/read/2012/01/09/193145/1810954/10/pengadilan-tipikor-semarang-bebaskan-terdakwa-korupsi-kasus-jalan-tol?n991102605
20:39 | 0 comments

Total Pageviews

Categories