Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Fuhuwusa Divonis Korupsi, Keluarga Hendak Serang Jaksa

Written By GOJEK #GolekRejeki on Tuesday, January 17, 2012 | 21:14

Fuhuwusa Divonis Korupsi, Keluarga Hendak Serang Jaksa

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 17/01/2012 19:27 WIB



Jakarta - Mantan Bupati Nias Selatan, Fuhuwusa Laia, dihukum penjara 2 tahun 6 bulan dalam perkara penyuapan anggota KPU, Saut Hamonangan Sirait. Berang atas putusan itu, keluarga Fuhuwusa sempat hendak menyerang jaksa penuntut.

Kejadian ini terjadi tidak beberapa lama usai ketua majelis, Pangeran Napitupulu, mengetok palu tanda berakhirnya persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2012).

Lima majelis hakim kemudian langsung meninggalkan ruang sidang. Seperti biasa, tim jaksa pun juga akan beranjak menuju ruang jaksa.

Nah, saat hendak masuk ke ruangan, salah seorang kerabat Fuhuwusa pun menghampiri jaksa. Ia tampak marah-marah dengan vonis yang diterima Fuhuwusa.

"Kenapa nggak maksimal aja lima tahun, baru juga Rp 100 juta," ujar pria berbadan kekar itu dengan nada kesal.

Dua orang pengawal tahanan KPK langsung mencoba menenangkan pria tersebut. Bukannya tenang, pria tersebut justru makin emosional dan hendak mendekati jaksa.

Tak ingin terjadi apa-apa, pengawal tahanan ini pun langsung menyeret pria tersebut ke luar ruang sidang. "Ini ruang sidang, keluar Anda," bentak pengawal tahanan KPK.

Beberapa kerabat Fuhuwusa pun juga coba menenangkan pria tersebut. Termasuk dari kuasa hukumnya.

Sebelumnya, majelis berkeyakinan, Fuhuwusa terbukti memberikan uang kepada Saut sebesar Rp 99,9 juta yang dibalut dalam bungkusan kue kelapa. Uang itu diberikan supaya Saut bisa menganulir putusan KPU Provinsi Sumatera Utara soal pencabutan statusnya sebagai calon kembali Bupati Nias Selatan.

Atas keyakinannya itu, Fuhuwusa juga divonis wajib membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Fuhuwusa dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.

Majelis menilai, selaku mantan jaksa selama 20 tahun dan kepala daerah, perbuatan Fuhuwusa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Namun kedua aspek itu jugalah yang dijadikan hal meringankan oleh majelis.

(mok/lh) detiknews.com