Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Penyidikan Dugaan Korupsi 44 Dewan Mengambang

Written By GOJEK #GolekRejeki on Tuesday, January 17, 2012 | 21:51

Penyidikan Dugaan Korupsi 44 Dewan Mengambang
Timbuktu Harthana | Agus Mulyadi | Selasa, 17 Januari 2012 | 16:50 WIB
 

MANOKWARI, KOMPAS.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret 44 anggota DPR Papua Barat, dua bulan ini  mengambang.
Sampai saat ini, surat izin pemanggilan anggota Dewan belum juga turun. Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan, surat izin pemeriksaan belum diturunkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Namun saat dikonfirmasi, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, belum ada surat masuk dari Kejaksaan Agung untuk meminta izin pemeriksaan anggota DPR Papua Barat, terkait dugaan korupsi senilai Rp 22 miliar.
"Tidak ada surat dari Kejaksaan Agung soal itu. Kalaupun ada, dalam waktu seminggu pasti sudah kami keluarkan," ujar Gamawan, Selasa (17/1/2012), usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2012-2017, di Manokwari.
Gamawan menambah, kemungkinan besar surat izin itu masih tertahan di Kejaksaan Agung dan belum masuk ke Kementerian Dalam Negeri.
Surat izin dari Mendagri itu akan memudahkan penyidik memanggil anggota DPR Papua Barat, sebagai saksi atau tersangka. Gamawan berjanji akan segera mengecek, dan jika sudah masuk segera ditindaklanjuti.

Di tempat yang sama, Wakil Kejaksaan Tinggi Papua, Rahardjo Tjatjo, menjelaskan, pihaknya hanya tahu bahwa surat itu telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, bulan Oktober lalu. Tapi, apakah permintaan surat izin pemeriksaan sudah masuk Kenterian Dalam Negeri, dia belum tahu.

"Kami tinggal tunggu dari Kejaksaan Agung. Surat itu hanya kami bawa sampai sana, selanjutnya yang mengirim ke Kementerian Dalam Negeri adalah Kejaksaan Agung," kata Tjahjo.
Pihak Kejati Papua juga tidak tahu, apa alasan sampai surat izin pemeriksaan tertunda diturunkan hingga dua bulan.

Dugaan ini berawal saat anggota DPR Papua Barat menggunakan dana APBD 2010 dan 2011 yang dialokasikan untuk BUMD PT Papua Doberai Mandiri, senilai Rp 22 miliar.

Dana yang belum dipakai itu pun dipinjam DPR Papua Barat melalui Sekretaris Daerah, dipakai sebagai dana konstituen dan kebutuhan pribadi anggota dewan. Meski sebagian dana Rp 22 miliar ini sudah dikembalikan, sejumlah anggota Dewan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut harus diteruskan.
Sumber: Kompas
21:51 | 0 comments

Abraham: Ketua Partai Tidak Kebal Hukum

Abraham: Ketua Partai Tidak Kebal Hukum
Icha Rastika | I Made Asdhiana | Selasa, 17 Januari 2012 | 19:28 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memastikan akan memeriksa siapa pun yang keterangannya dibutuhkan dalam pengembangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Aturan itu juga berlaku jika KPK memerlukan keterangan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. "Dalam hukum ada namanya equality before the law. Jadi tidak ada yang kebal hukum, apakah dia ketua partai, dia tidak kebal hukum," kata Abraham di Jakarta, Selasa (17/1/2012).

Abraham ditanya kemungkinan KPK memeriksa Anas menyusul kesaksian Mindo Rosalina Manulang yang disampaikan dalam sidang Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Rosa menyebut anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh menerima uang Rp 5 miliar terkait penganggaran dua proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu. Uang ke Angelina tersebut ada yang diberikan ke "ketua besar" dan "pak ketua".

Adapun yang dimaksud Rosa dengan "ketua besar" antara pimpinan Banggar DPR, Mirwan Amir dan Anas Urbaningrum. Sementara "pak ketua" berarti Ketua Komisi X DPR, Mahyudin. Rosa juga mengatakan bahwa Anas merupakan salah satu pemilik Grup Permai, selain Nazaruddin.

Pada 2008, Anas sering datang ke Grup Permai untuk mengikuti rapat-rapat yang digelar dua sampai tiga kali seminggu. Dalam kasus dugaan suap wisma atlet ini, Grup Permai merupakan tempat Nazaruddin dan Rosa berkantor. Dakwaan Nazaruddin menyebutkan, perusahaan itu menerima fee sebesar 13 persen dari nilai proyek wisma atlet senilai Rp 191 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI).

Sebagai awal, uang itu diberikan ke Nazaruddin dalam bentuk cek senilai Rp 4,6 miliar. Rosa juga mengatakan, Grup Permai mengeluarkan Rp 20 miliar untuk menggolkan proyek Hambalang dan Wisma Atlet SEA Games.

21:33 | 0 comments

Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi, KPK Belajar dari Skandinavia

Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi, KPK Belajar dari Skandinavia

Fajar Pratama - detikNews
Selasa, 17/01/2012 19:20 WIB



Jakarta - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang rendah untuk Indonesia, membuat KPK belajar banyak dari negara lain. Lembaga antikorupsi ini pun belajar keempat negara di kawasan Skandinavia.

Keempat negara tersebut adalah Norwegia, Finlandia, Swedia dan Denmark. Para Duta Besar negara-negara itu mengunjungi kantor KPK Selasa (17/1/2012) sore hari ini. Dari hasil perhitungan Transparency International, keempat negara ini masuk peringkat enam besar yang memiliki IPK tertinggi.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, lembaganya sebagai penegak hukum tak bisa memberantas korupsi tanpa bekerjasama dengan pihak lain. Maka itu, salah satu yang ditempuh yakni dengan belajar peningkatan IPK dari empat negara Skandinavia ini.

"Tanpa kerjasama yang intensif dan efektif, tindak kejahatan korupsi akan sulit untuk dicegah dan dibasmi," kata Abraham di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2012).

"Maka itu Indonesia yang saat ini menempati peringkat 100 dengan IPK 3,0 perlu belajar dari keempat negara serta membangun dan mengaplikasikan best practise yang dapat dicontoh," sambungnya.

Duta Besar Finlandia Kai Sauer mengatakan, kerjasama ini merupakan salah satu bentuk dukungan pihaknya kepada KPK dan pimpinan yang baru terpilih. Ia berharap ke depannya akan ada tindaklanjut kerjasama antara pihaknya dengan Indonesia terkait pemberantasan korupsi. Dalam kesempatan yang sama, ia juga mengapresiasi terhadap pentingnya peran media yang ikut menorehkan perjalanan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Peran media (penting) karena punya kekuatan dan alat untuk melobilisasi tekanan-tekanan yang bisa diusut dan diinvestigasi," katanya.

Duta Besar Indonesia untuk Finlandia dan Estonia, Elias Ginting, berjanji akan mengawal kerjasama antara KPK dengan negara Finlandia. Menurutnya, selaku wakil Indonesia di Finlandia, pengawalan dan dukungan patut diberikan demi pemberantasan korupsi.

Hal senada juga diutarakan Duta Besar Denmark Borge Petersen. Menurut dia, kerjasama antara pihaknya dengan Indonesia terkait korupsi sudah banyak dilakukan. Ia berharap dari kerjasama lanjutan ini bisa diperluas bidang yang disorot.

"Sudah ada banyak kerjasama antara Indonesia dengan Denmark soal korupsi baik secara langsung atau tidak langsung. Mungkin juga kerjasama bisa ditingkatkan dengan organisasi bisnis," tandasnya.

(fjr/lia) www.detik.com

21:16 | 0 comments

Fuhuwusa Divonis Korupsi, Keluarga Hendak Serang Jaksa

Fuhuwusa Divonis Korupsi, Keluarga Hendak Serang Jaksa

Moksa Hutasoit - detikNews
Selasa, 17/01/2012 19:27 WIB



Jakarta - Mantan Bupati Nias Selatan, Fuhuwusa Laia, dihukum penjara 2 tahun 6 bulan dalam perkara penyuapan anggota KPU, Saut Hamonangan Sirait. Berang atas putusan itu, keluarga Fuhuwusa sempat hendak menyerang jaksa penuntut.

Kejadian ini terjadi tidak beberapa lama usai ketua majelis, Pangeran Napitupulu, mengetok palu tanda berakhirnya persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2012).

Lima majelis hakim kemudian langsung meninggalkan ruang sidang. Seperti biasa, tim jaksa pun juga akan beranjak menuju ruang jaksa.

Nah, saat hendak masuk ke ruangan, salah seorang kerabat Fuhuwusa pun menghampiri jaksa. Ia tampak marah-marah dengan vonis yang diterima Fuhuwusa.

"Kenapa nggak maksimal aja lima tahun, baru juga Rp 100 juta," ujar pria berbadan kekar itu dengan nada kesal.

Dua orang pengawal tahanan KPK langsung mencoba menenangkan pria tersebut. Bukannya tenang, pria tersebut justru makin emosional dan hendak mendekati jaksa.

Tak ingin terjadi apa-apa, pengawal tahanan ini pun langsung menyeret pria tersebut ke luar ruang sidang. "Ini ruang sidang, keluar Anda," bentak pengawal tahanan KPK.

Beberapa kerabat Fuhuwusa pun juga coba menenangkan pria tersebut. Termasuk dari kuasa hukumnya.

Sebelumnya, majelis berkeyakinan, Fuhuwusa terbukti memberikan uang kepada Saut sebesar Rp 99,9 juta yang dibalut dalam bungkusan kue kelapa. Uang itu diberikan supaya Saut bisa menganulir putusan KPU Provinsi Sumatera Utara soal pencabutan statusnya sebagai calon kembali Bupati Nias Selatan.

Atas keyakinannya itu, Fuhuwusa juga divonis wajib membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan. Fuhuwusa dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.

Majelis menilai, selaku mantan jaksa selama 20 tahun dan kepala daerah, perbuatan Fuhuwusa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Namun kedua aspek itu jugalah yang dijadikan hal meringankan oleh majelis.

(mok/lh) detiknews.com
21:14 | 0 comments

Ketua KPK Abraham Samad:

Written By GOJEK #GolekRejeki on Thursday, January 12, 2012 | 20:42

 Ketua KPK Abraham Samad:

"Meski Saudara, Jika Korupsi Saya Gantung."




VIVAnews --Tidak banyak yang mengenal orang ini. Tapi begitu  terpilih menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad seperti bom. Dua hari belakangan ini, setelah terpilih Jumat 2 Desember 2011, Abraham berjanji --yang lain menyebutnya mengumbar--menyeret siapa saja yang terlibat kasus korupsi. 
Ia haqul yakin bisa menuntaskan sejumlah kasus korupsi raksasa yang selama ini masih mengantung. Dari kasus Bank Century, kasus pajak, Nunun Nurbaeti yang melenggang di negeri seberang, dan sejumlah kasus  besar yang melibatkan tokoh-tokoh besar.
Ketika ditanya, apa dia punya nyali menyeret pentinggi negeri ini, jika terbukti korupsi, Abraham menjawab dengan gagah, "Jangankan pejabat tinggi, saudara saya saja, bila terbukti korupsi akan saya gantung." Ia juga sudah bertekad mewakafkan jiwanya untuk memberantas korupsi di negeri ini, siapa pun lawannya dan siapa pun orang di belakang si koruptor itu.
Lahir di Makasar 27 November 1966, Abraham Samad adalah ketua KPK yang paling muda dari empat ketua semenjak komisi itu berdiri. Meski usianya masih muda, ilmu, riwayat dan nyalinya dalam memberantas korupsi sesungguhnya sudah cukup panjang. Ia menyelesaikan sarjana hukum di Universitas Hasanuddin. Menuntaskan gelar master dan jenjang doktor di universitas yang sama pada tahun 2010. Ilmunya di bidang hukum pidana boleh dibilang sudah lengkap.
Soal pengalaman berjuang melawan korupsi, Abraham juga bukan "barang mentah." Setidaknya di Makasar. Ia lama menjadi pengacara dan lama berkiprah di Lembaga Swadaya Masyarakat antikorupsi, Anti Corruption Committee (ACC) di Sulawesi Selatan. Tidak sedikit ancaman yang pernah diterimanya. Rumahnya di Makasar pernah dilempar orang dan usaha Wartel kecil-kecilannya porak-poranda dihajar  oleh orang-orang yang disebutnya sebagai "kaki tangan" koruptor. "Saya sudah biasa dengan yang begituan," katanya.
Berikut petikan wawancara Abraham dengan wartawan VIVAnews.com, Nur Eka Sukmawati, di Jakarta, Jumat, 2 Desember 2011.

Apa tanggapan Anda setelah terpilih menjadi Ketua KPK?
Ini kan ada ekspektasi yang begitu besar dari masyarakat yang direpresentasikan oleh teman-teman di DPR untuk membawa KPK memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Ekspektasi itu harus kami jawab dengan kinerja yang lebih optimal. Kami harus fokus memberantas korupsi yang berskala besar, karena kalau kami garap semua korupsi maka kami bisa kehabisan energi. Sebab, KPK punya keterbatasan dari segi SDM dan infrastruktur. Kami punya skala prioritas yang harus kami dahulukan yaitu korupsi yang berskala besar, tanpa tebang pilih.

Apakah menjadi Ketua KPK itu target Anda?Target saya sebenarnya bukan jadi Ketua KPK. Target saya datang dari Makassar untuk memberantas korupsi yang berskala besar. Tapi Tuhan mentakdirkan lain dan memilih saya menjadi pimpinan KPK.

Kasus apa yang akan Anda prioritaskan?Semua kasus-kasus yang besar yang merugikan negara begitu besar, membuat rakyat begitu menderita, banyak masyarakat yang tidak bisa makan, berobat saja nggak bisa dan meninggal di RS.

Apa yang dimaksudkan dengan kasus besar itu?Semua kasus-kasus yang besar, kita garap. Indikator besar itu pertama dari angka atau nominal, kemudian memporak-porandakan struktur ekonomi. Semua kasus yang masuk dalam indikator itu, kita kategorikan grand corruption.

Target 100 hari pertama Anda apa saja?Pimpinan KPK itu sifatnya kolektif. Oleh karena itu kami harus membangun sinergi dengan pimpinan lain. Visi misi masing-masing pimpinan akan kami gabungkan, sehingga kami mendapat satu formula yang jitu dalam bekerja memberantas korupsi.
Banyak pekerjaan di KPK yang harus kami lakukan. Yang harus segera dijawab dan dituntaskan, agar tidak menjadi beban bagi KPK itu sendiri.
Saya percaya bahwa empat teman-teman yang terpilih itu adalah orang-orang hebat semua. Itu sebabnya, sehingga saya optimis kami bisa berjalan dengan baik.

Beban Anda cukup besar.  Banyak anggota DPR yang memilih Anda mendesak untuk membongkar kasus Century dan sejumlah kasus besar lainnya.  Anda ditantang untuk memanggil Boediono, mantan Gubernur Bank Indonesia yng saat ini menjadi Wakil Presiden  dan Sri Mulyani, mantan Menteri KeuanganJangankan nama-nama yang kamu sebut itu [Boediono dan Sri Mulyani], saudara saya pun kalau dia korupsi saya gantung.
Kasus pemilihan pimpinan Bank Indonesia yang melibatkan Nunun Nurbaeti, yang hingga kini masih buron?Semua kasus besar akan kami prioritaskan dan akan kami tuntaskan kalau dia memenuhi syarat-syarat hukum untuk ditindaklanjuti. Siapapun yang ada di belakangnya akan kami proses.

Anda berani melawan orang-orang besar di belakangnya?Saya ini semenjak mendaftar menjadi pimpinan KPK, saya sudah berkomitmen untuk mewakafkan diri saya untuk bangsa dan negara untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Jika saya dalam mewakafkan diri saya kemudian menemui ajal, maka saya akan mati secara terhormat.

Kalau tidak berhasil dalam waktu 1 tahun, Anda siap mundur?Kalau tidak berhasil saya selesaikan kasus korupsi dalam 1 tahun, pulanglah saya ke Makasar. Kami digaji oleh negara, ekspektasi masyarakat begitu besar, terus kami tidak bisa menyelesaikan, itu sama saja kita menerima gaji buta.

Biasanya, calon pimpinan KPK saat direkrut begitu kuat komitmennya, begitu terpilih melempem. Banyak yang beranggapan Anda juga akan begitu?Insya Allah saya bukan tipe orang yang seperti itu. Saya selalu berkomitmen apa yang saya ucapkan, itu pula tindakan saya.

Saya minta maaf ke teman-teman media, mungkin ketika saya sudah dilantik, saya tidak lagi banyak bicara dan melayani teman-teman. Karena saya ingin konsentrasi bekerja. Biarlah hal-hal yang ingin diketahui, saya serahkan ke Juru Bicara dan saya berkonsentrasi memberantas korupsi, karena itulah tugas saya.

Tekanan dan intervensi politik terhadap Ketua KPK biasanya sangat besar, bagaimana Anda menghadapi tekanan itu?Nggak ada urusan saya dengan tekanan atau intervensi politik. Karena saya punya sikap yang mandiri, independen, dan terlepas dari kepentingan-kepentingan yang ada di negara ini.

Meski Anda ketua paling muda di antara pimpinan yang lain?Nggak ada masalah kan. Soekarno juga dulu terpilih menjadi presiden dalam usia yang relatif muda. Barack Obama juga muda. Ini darah segar untuk teman-teman di KPK.

Sudah berkomunikasi dengan tiga pimpinan lainnya?Insya Allah kami sudah berkomunikasi. Teman-teman mempunyai kelebihan masing-masing, sehingga ini akan menjadi kekuatan KPK jilid tiga.

Meski tidak ada yang ahli akuntansi, komposisi pimpinan KPK menurut Anda sudah lengkap?
Jangan dilihat dari unsur pimpinannya saja. Di KPK ada deputi-deputi yang ahli akuntan. Ini adalah tim yang sangat kuat dan solid. Begitu terpilih, kami harus konsisten bekerja untuk negara sepanjang waktu dari pagi sampai subuh. Saya nggak takut. Rumah saya waktu di Makassar dilempari oleh koruptor. Saya punya wartel hancur, biasalah saya dengan yang begitu.

Anda sudah komunikasi dengan beberapa parpol?Nggak pernah ada. Karena saya selama ini di Makasar jadi tidak pernah kontak-kontak dengan teman di DPR. Mungkin teman-teman memilih saya karena saya dianggap orang dari kampung yang tidak kepentingan apapun dan belum terkontaminasi.
Bagaimana pendapat Anda soal wacana bahwa tim penyidik KPK sebaiknya independen, terlepas dari kepolisian dan kejaksaan?
Itu memang salah satu gagasan yang pernah saya sampaikan. Tapi itu harus ada kesepakatan dari eksekutif maupun legislatif. Sebab, bagaimanapun wacana itu kita lontarkan, kalau tidak ada dukungan dari eksekutif dan legislatif, tidak akan berjalan. Kalau tidak disetujui eksekutif dan legislatif, maka kami akan optimalkan penyidik-penyidik kepolisian maupun kejaksaan yang ada di KPK.

Apakah akan menerapkan pembuktian terbalik?Itu bagus, Malaysia juga menerapkan sistem pembuktian terbalik sempurna.

Bagaimana dengan tindak pidana pencucian uang?Kalau ada kolerasinya dengan tindak pidana korupsi yang terjadi yang sedang kami sidik, ya tentunya kami akan melihat ke arah sana.

Ini ketiga kalinya ada mengikuti seleksi pimpinan KPK dan akhirnya terpilih. Mengapa begitu ngotot?Itu kan bentuk komitmen saya. Kalau saya nggak komitmen memberantas korupsi, mungkin hanya sekali saja. Rasanya sia-sia kalau saya tidak mengamalkan disiplin ilmu saya karena S1 sampai S3 saya adalah pidana.

Setelah menjadi Ketua KPK, gaya hidup Anda akan berubah?Gaya hidup saya biasa-biasa aja. Kami jadi rakyat jelata saja lah. Lebih enak supaya kita bisa makan di pinggir jalan.

Kasus BLBI sudah lama tidak kunjung selesai, Anda mau menyelidiki kasus ini?Nanti akan kami periksa. Kalau dia memenuhi syarat, kami kejar aja. Siapa tahu giliran saya yang periksa beda. Jangankan BLBI, kalau ada di atasnya BLBI akan kami buru, nggak ada masalah lah itu. Semua kasus-kasus korupsi yang besar akan kami sidik, nggak boleh pilih kasih. Karena kalau kami melakukan penegakan hukum secara tebang pilih, maka kami bertindak tidak adil.

Sudah ada ucapan selamat dari petinggi partai politik?Nggak ada. Saya ini kan orang kampung, nggak ada Ketua Partai yang kenal, nggak dikenal sama teman-teman di DPR.

Apa harapan Anda kepada pimpinan KPK yang lain?Setiap pemimpin KPK punya kelebihan-kelebihan khusus. Kalau kami padukan akan menjadi satu kekuatan yang besar. Saya harapkan penegak hukum tidak boleh banyak bicara, hanya melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan. Ini yang saya minta pimpinan KPK fokus bekerja, cukup Jubir saja yang top.
20:42 | 0 comments

Miranda Goeltom Segera Jadi Tersangka

Miranda Goeltom Segera Jadi Tersangka  
Kamis, 12 Januari 2012 | 14:49 WIB



TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dalam kasus suap cek pelawat itu tinggal menunggu waktu hingga beberapa hari ke depan.

"Seperti lagunya Krisdayanti. 'Menghitung Hari'," kata Ketua KPK Abraham Samad di kantornya, Kamis, 12 Januari 2012.

Abraham tak membeberkan kendala yang dialami KPK sehingga sosialita itu belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya meminta semua pihak bersabar. "Ditunggu saja. 'Menghitung Hari'-nya Krisdayanti, kan," kata dia sambil berlalu.

Sebelumnya KPK terus didesak agar menetapkan Miranda sebagai tersangka kasus cek pelawat. Ia disebut-sebut sebagai orang yang cukup berperan dalam penyaluran cek pelawat kepada para politikus Senayan periode 2004-2009.

Cek itu untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Ia pun kembali diperiksa KPK Selasa lalu.

Salah satu desakan datang dari Ina Rahman, pengacara Nunun Nurbaetie, tersangka dalam kasus itu. Ina menduga Miranda adalah orang yang berada di balik penyuapan politikus itu.

TRI SUHARMAN

Sumber
18:23 | 0 comments

Susahnya Menyeret Koruptor Rp 21 M Bernama Agusrin Najamuddin

Written By GOJEK #GolekRejeki on Wednesday, January 11, 2012 | 11:06

Susahnya Menyeret Koruptor Rp 21 
Bernama Agusrin Najamuddin




Jakarta - Di balik telepon, suara riuh bernada riang sayup-sayup terdengar. Semalam, sebagian masyarakat Bengkulu merayakan kegembiraan menyambut putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum gubernur nonaktif Agusrin M Najamuddin.

"Ini pesta besar. Ada yang menyembelih kambing. Kami sangat gembira luar biasa atas putusan MA ini. Masyarakat sudah tidak sabar menunggu putusan ini" kata penggiat anti korupsi di Bengkulu dari ujung telepon, Betrix, saat bercakap-cakap dengan detikcom, Rabu, (11/1/2012).

Perayaan ini bukanlah tanpa sebab. Karena, jalan berliku membawa mantan politisi Partai Demokrat ini benar-benar susah. Sedikitnya butuh waktu 5 tahun menghukum koruptor. Bandingkan dengan begitu cepatnya aparat penegak hukum menyeret kasus pencurian sandal atau celana dalam.

"Ini sungguh luar biasa," beber Betrix.

Berikut kronologi kasus Agusrin menurut catatan detikcom:

2006
Agusrin menyetujui pembukaan rekening lain selain rekening resmi Pemprov Bengkulu yaitu rekening dengan nomor 0000115-01-001421-30-3 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menampung uang bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu 2006.

26 Oktober 2006
Terjadi pencairan dana cek bernilai puluhan miliar tidak wajar yang dilakukan Kadispenda Bengkulu. Belakangan berdasarkan putusan MA, Agusrin mengetahui pencairan ini.

Akhir 2007, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyidik dugaan korupsi di dalam APBD tersebut.

4 Desember 2007
Masyarakat melaporkan kasus ini ke KPK.

28 April 2009
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 057/KMA/SK/IV/2009 menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk memeriksa dan memutus perkara Gubernur Bengkulu.

Namun hingga saat itu Kejagung tidak segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. KPK juga tidak menjalankan tugas supervisinya dan membiarkan kasus ini berlarut-larut. Lalu masyarakat Bengkulu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakpus.

4 Oktober 2010
PN Jakpus mengabulkan permohonan masyarakat. PN Jakpus memerintahkan Kejagung untuk segera melimpahkan kasus korupsi tersebut ke PN Jakpus. Apabila tidak, maka memerintahkan Kejagung melimpahkan ke KPK.

19 April 2011
Jaksa menuntut Agusrin dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

24 Mei 2011
PN Jakpus membebaskan Agusrin. Beberapa pekan setelah itu, KPK menciduk Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas Agusrin yaitu Syarifuddin.

10 Januari 2012
MA menghukum Agusrin selama 4 tahun penjara.

(asp/vta)

http://www.detiknews.com/read/2012/01/11/090618/1812225/10/susahnya-menyeret-koruptor-rp-21-m-bernama-agusrin-najamuddin?n991103605 
11:06 | 0 comments

Menyesal Terlibat Korupsi, Fahuwusa Minta Bebas

Written By GOJEK #GolekRejeki on Tuesday, January 10, 2012 | 19:08

 Menyesal Terlibat Korupsi, 
Fahuwusa Minta Bebas


INILAH.COM, Jakarta- Bupati Nias Selatan nonaktif Fahuwusa Laila meminta majelis hakim membebaskannya dari tuduhan melakukan penyuapan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Saut Hamonangan Sirait sebesar Rp99,9 juta.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Nias Selatan ini tetap merasa tak melakukan seperti apa yang didakwaan Penuntut Umum KPK kepadanya. Namun demikian dia mengaku menyesal.

"Sidang yang mendakwakan saya tidak terbukti. Mohon kiranya majelis hakim memutus dakwaan kepada saya tidak terbukti dan saya dibebaskan dari tuntutan jaksa," ujar Fahuwusa lirih membacakan pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Fahuwusa dituntut selama empat tahun penjara dan denda Rp150 juta. Dalam dakwaan, Fahuwusa ditemani Yurisman Laila, anggota DPRD dan istrinya pada Oktober 2010 menemui Saut di kantornya di KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat meminta Saud agar mengesahkan kembali terdakwa sebagai calon Bupati Nias Selatan periode 2011-2015, dan menganulir putusan KPUD Nias Selatan yang memecat empat anggota KPUD dan meminta dibentuk Dewan Kehormatan untuk memeriksa anggota KPUD Sumatra Utara yang melakukan pemecatan terhadap empat anggota KPUD Nias Selatan.

"Saya menyesal, tujuan awalnya untuk mengabdi kampung halaman sebagai bupati tapi tahu-tahu sampai sekarang di dalam penjara. Ini cukup memukul nama baik saya dan keluarga. Mana di media massa saya dituliskan sebagai koruptor," sesalnya lagi.

Soal kesehatan dan usianya yang sudah senja dijadikan Laila alasan agar Majelis Hakim mempertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman kepadanya. Laila juga berharap pengabdiannya kepada negara yaitu bekerja di Tata Usaha Kejaksaan selama 5 tahun, 8 tahun menjadi jaksa dan 5 tahun sebagai Bupati Nias Selatan juga turut dipertimbangkan Majelis Hakim.

"Usia saya yang sebentar lagi 64 tahun dan kondisi kesehatan saya mengalami komplikasi jantung, darah tinggi, paru-paru dan asam urat mohon menjadi pertimbangan majelis hakim," pinta Fahuwusa dengan nafasnya yang sudah berat.

Sementara Penuntut Umum tetap pada tuntutannya. Majelis Hakim pun menetapkan putusan atau vonis akan dijatuhkan pada tanggal 17 Januari 2012. [mvi]

http://nasional.inilah.com/read/detail/1817269/menyesal-terlibat-korupsi-fahuwusa-minta-bebas
19:08 | 0 comments

Korupsi Buku Sekolah, Mantan Bupati Wonosobo Dihukum 5 Tahun

 Korupsi Buku Sekolah, 
Mantan Bupati Wonosobo Dihukum 5 Tahun


Semarang - Mantan Bupati Wonosobo Trimawan Nugrahadi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti korupsi pengadaan buku sekolah. Bupati Wonosobo periode 2000-2005 itu mengaku pikir-pikir atas putusan hakim itu.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Siliwangi, Selasa (10/1/2012). Belasan pendukung Trimawan menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut.

Hakim Suyadi mengatakan, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri. Proyek pengadaan buku sekolah senilai Rp 21 miliar, dilakukan tanpa melalui proses lelang.

"Oleh karenanya, majelis hakim menghukum terdakwa 5 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan," kata Suyadi.

Hakim juga memutuskan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta. Jika dalam sebulan uang pengganti tidak dibayarkan, maka pengadilan berhak menyita aset-aset terdakwa. Jika asetnya tidak mencukupi, terdakwa dihukum selama 6 bulan.

Trimawan yang mengenakan batik motif warna biru itu langsung menuju penasehat hukumnya ketika hakim meminta tanggapan atas vonis itu. "Pikir-pikir," katanya di kursi pesakitan.

Jaksa Radyan pun mengatakan hal serupa. "Pikir-pikir," katanya.

Berdasarkan uraian putusan, Trimawan menunjuk PT Balai Pustaka sebagai pelaksana proyek pengadaan buku SD-SMP-SMA tahun 2004 senilai Rp 21 milyar. Anggaran dicarikan melalui APBD secara bertahap, mulai tahun 2004. Total anggaran dana yang sudah dicairkan sebanyak Rp 18 milyar.

Selain Trimawan, perjanjian pelaksanaan proyek ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan setempat Djohariman dan Ketua DPRD Idham Cholied. Dari total proyek, Trimawan menerima Rp 300 juta dan negara dirugikan sebesar Rp 7 miliar serta terbukti melanggar Pasal 2 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

(try/nwk)
18:48 | 0 comments

Selama 2011, MA Bebaskan 40 Kasus Korups

Written By GOJEK #GolekRejeki on Monday, January 09, 2012 | 20:52

 Selama 2011, MA Bebaskan 40 Kasus Korupsi


JAKARTA, KOMPAS.com — Sepanjang perjalanan 2011, Mahkamah Agung menyatakan menangani 956 kasus perkara korupsi yang masuk melalui pengadilan tindak pidana korupsi dan nontipikor. Dari total kasus tersebut, sebanyak 40 perkara kasus korupsi diputus bebas di tingkat kasasi.

"Sebanyak 40 perkara diputus bebas di tingkat kasasi, dengan persentase 10,31 persen dari jumlah total 956 perkara yang masuk ke MA sepanjang tahun 2011 hingga Kamis kemarin," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa dalam jumpa pers "Catatan Akhir Tahun Kinerja MA" di Gedung MA, Jakarta, Jumat (30/12/2011).
Meski demikian, Harifin mengungkapkan, total 40 perkara bebas tersebut adalah hal yang lumrah. Pasalnya, dalam praktik dan teori putusan bebas, hal itu diperbolehkan.

"Jadi, yang harus diperhatikan itu seharusnya adalah hal-hal yang memengaruhi keputusan hakim. Apakah karena ada indikasi korupsi atau kebodohan hakim. Kalau karena ada kebodohan, sudah tentu kami akan awasi karier hakim itu nantinya," ungkapnya.

Lebih lanjut, selain membebaskan 40 perkara itu, Harifin juga memaparkan, dari total 956 perkara yang masuk itu, jumlah perkara yang belum diputus sebanyak 568 perkara atau 59,41 persen. Sementara perkara yang sudah diputus sebanyak 388 perkara atau 40,59 persen.
"Sedangkan jumlah perkara kasus korupsi yang sudah dihukum sebanyak 348 perkara atau 89,69 persen," paparnya.
Sementara itu, dalam lingkungan pengadilan tipikor itu sendiri, lanjut Harifin, jumlah perkara yang masuk sepanjang 2011 sebanyak 18 perkara di tingkat kasasi. Dari jumlah itu, 12 perkara atau 66,67 persen belum diputus, dan sebanyak 6 perkara atau 33,33 persen sudah diputus oleh MA.

"Dari enam perkara yang diputus itu, semuanya tidak kami bebaskan. Semuanya dihukum dan tidak ada yang bebas," kata Harifin.

http://regional.kompas.com/read/2011/12/30/12482679/Selama.2011.MA.Bebaskan.40.Kasus.Korupsi
20:52 | 0 comments

Pengadilan Tipikor Semarang Bebaskan Terdakwa Korupsi Kasus Jalan Tol

 Pengadilan Tipikor Semarang 
Bebaskan Terdakwa Korupsi Kasus Jalan Tol


Semarang - Terdakwa korupsi pemindahbukuan uang ganti rugi pengadaan tanah yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo, Agus Soekmaniharto divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelumnya, ia dituntut 7,5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Lilik Nuraini menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti apa yang didakwakan. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dari tahanan dan hak-haknya dikembalikan.

Lilik menyebutkan, dirinya dan hakim anggota Lazuardi Tobing menilai perbuatan terdakwa bukan termasuk tindak pidana melainkan perdata. Sementara, hakim anggota lain, Sinintha Sibarani mempunyai pendapat yang berbeda terkait vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Pembelian 68 bidang tanah di Desa Jatirunggo secara sah melalui akta notarial," kata Lilik di Pengadilan Tipikor Semarang, Jalan Siliwangi, Senin (9/1/2012).

Mendengar dirinya divonis bebas, terdakwa Agus Soekmaniharto langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang. Ia menyalami dan berpelukan dengan tim penasihat hukum dan istrinya.

Sementara jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengaku akan berkoordinasi dulu dengan pimpinannya untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kita koordinasi dulu," kata Jaksa Kusmartono.

Agus diajukan ke meja hijau karena memindahbukukan rekening puluhan warga Jatirunggo, Kabupaten Semarang yang digunakan sebagai uang ganti rugi tanah pembangunan tol Semarang Solo. Ia didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi, jaksa menuntut Agus 7,5 tahun. Namun hakim mempunyai pandangan berbeda sehingga Agus dibebaskan dari segala tuntutan.

Sebelum Agus, Pengadilan Tipikor Semarang juga pernah memvonis bebas terdakwa du�gaan korupsi proyek Sistem In�formasi Administrasi Kepen�du�dukan (SIAK) online Cilacap senilai Rp 16,7 miliar. Vonis be�bas itu di�berikan majelis hakim kepada Di�rektur Utama PT Ka�runia Pri�ma Sedjati, Oei Sindhu Stefanus pada Senin, 10 Oktober 2011.

(try/ndr)
http://www.detiknews.com/read/2012/01/09/193145/1810954/10/pengadilan-tipikor-semarang-bebaskan-terdakwa-korupsi-kasus-jalan-tol?n991102605
20:39 | 0 comments

Total Pageviews

Categories